Boleh Menerima Tapi Jangan Meminta
Allah Ta’ala memuji orang yang bersabar atas
kemiskinannya, tidak meminta-minta, walau dia boleh meminta apabila terpaksa.
Hal ini tidak berarti larangan menerima pemberian orang yang kasihan padanya.
Bukankah Allah menyuruh orang kaya agar menyisihkan hartanya untuk orang yang
meminta-minta dan orang yang tidak meminta?
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi
orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak
mau meminta-minta).” (QS. Al-Ma’arij: 24-25)
Dari Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali radhiallahu ‘anhu, ia
berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.
“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali
bagi salah satu dari tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang
lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2)
seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh
meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang
ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya
mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta
sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu,
wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang
haram.” (Shahih: HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, an-Nasa-i, dan selainnya).
Hadits ini menunjukkan bahwa meminta-minta adalah haram, tidak dihalalkan,
kecuali untuk tiga orang:
(1) Seseorang yang menanggung hutang dari orang lain, baik disebabkan menanggung diyat orang maupun untuk mendamaikan antara dua kelompok yang saling memerangi. Maka ia boleh meminta-minta meskipun ia orang
kaya.
(2) Seseorang yang hartanya tertimpa musibah, atau tertimpa peceklik dan gagal panen secara total, maka ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan
sandaran hidup.
(3) Seseorang yang menyatakan bahwa dirinya ditimpa kemelaratan, maka apabila ada tiga orang yang berakal dari kaumnya memberi kesaksian atas hal
itu, maka ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.
Bahaya Orang yang Sering Meminta-Minta
Orang yang sering meminta kepada orang lain bukan hanya akan membahayakan
dirinya sendiri, akan tetapi juga orang lain, bahkan kerugian mereka di
akhirat.
- Menyakiti diri sendiri dan orang lain
- Menjadi miskin jiwa dan harta
- Memasukkan diri sendiri ke dalam api neraka
- Dilanda kemiskinan dengan tidak merasakan kepuasan.